Follow Us @soratemplates

16 Mei 2014

“Studi Kasus – RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”

5:06 AM 0 Comments
(Minggu Kedelapan : Peraturan dan Regulasi)
“Studi Kasus – RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2014

Ega Pramesti. 12110260.
Rahmi Imanda. 15110587.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
Pengertian dalam undang-undang :
  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6.   Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

 Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 
1. Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).
2.       Akses ilegal (Pasal 30).
3.       Intersepsi ilegal (Pasal 31).
4.       Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE).
5.       Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE).
6.       Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).


Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Contoh Kasus :
Pelanggaran yang berhubungan dengan rumah sakit :
  1.  Pembuatan-pengedaran video operasi gagal “palsu” yang telah di edit guna menjatuhkan rumah sakit pesaing.
  2. Mengeluh di dunia maya dengan konten menyudutkan rumah sakit tertentu.
  3. Membuat software perhitungan guna menyembunyikan data akuntansi tertentu guna kepentingan korupsi.
  4. Tidak melakukan kalibrasi-maintenance terhadap alat-alat yang terkomputerisasi seperti EKG, alat cek gula darah, alat laboratorium, ventilator, monitor pemantau pasien intensif di ICU dan lain-lain.
  5. Menyebarkan catatan medis orang tertentu lewat jejaring sosial dan sebagainya.
  6. Membuat website, seolah-olah merupakan web domain dari rumah sakit pesaing dengan mencantumkan JANJI MULUK dengan harapan akan terjadi gap antara konsumen dan rumah sakit pesaing.


 Sumber :

“Studi Kasus - UU No. 36 tentang Telekomunikasi : Azas dan Tujuan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Telekomunikasi, Penyidikan, Sangsi Administrasi dan Ketentuan Pidana”

4:58 AM 0 Comments
(Minggu Ketujuh : Peraturan dan Regulasi)
“Studi Kasus - UU No. 36 tentang Telekomunikasi : Azas dan Tujuan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Telekomunikasi, Penyidikan, Sangsi Administrasi dan Ketentuan Pidana”
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2014

Ega Pramesti. 12110260.
Rahmi Imanda. 15110587.

Lahirnya Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun  1999 tentang Telekomunikasi sebagai pengganti UU No. 3 Tahun  1989 bukannya tanpa alasan. Mencuatnya  pandangan bahwa regulasi yang ada saat  itu  dinilai  sudah  tidak  memadai  lagi merupakan  titik  awal dilakukannya  peninjauan kembali terhadap UU No. 3 Tahun 1989, dimana salah satu hasil utamanya adalah dihapuskannya  sistem  penyelenggaraan  telekomunikasi yang bersifat  monopolistik. Namun lahirnya  UU  No.  36 Tahun  1999 pun  tidak  membuat   masalah  di  sektor  telekomunikasi berhenti. Saat ini terdapat banyak indikasi akan perlunya UU tersebut untuk  direvisi. Perbandingan yang dapat diketahui secara ringkas terkait kedua UU tentang telekomunikasi tersebut dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut :



Sumber : UU Telekomunikasi No.3 Tahun 1989 dan UU No.36 Tahun 1999

Laporan ini berusaha menginventarisasi  faktor-faktor yang mendorong  lahirnya UU No. 36 Tahun  1999, membuat  analisa kebijakan pada UU No. 36 Tahun 1999 terkait dengan model bisnis baru serta memberikan  saran yang relevan terkait dengan perubahan tersebut. Permasalahan yang Ingin Dijawab Laporan  Akhir  ini  mencoba  menjawab  beberapa  permasalahan  mengenai  perubahan   UU Telekomunikasi, yaitu:
   1.    Mencari fakta pemicu lahirnya UU No. 36 Tahun 1999.
   2.    Melakukan analisis untuk menilai keterbatasan UU No. 36 Tahun 1999 saat ini sesuai dengan tema ICT Outlook  2012.
   3.    Menyusun kesimpulan dan saran yang dapat diterapkan


Dasar Teori
Laporan ini menggunakan model analisis kebijakan Weimer-Vining dengan kerangka berikut.



Model Analisis Kebijakan Weimer-Vining
Analisa

Pemicu Lahirnya UU No. 36 Tahun 1999
Menurut beberapa sumber, faktor yang memicu lahirnya UU No. Tahun 1999 adalah:
   1.    Perubahan teknologi.
   2.    Krisis Ekonomi, Sosial dan Politik.
   3.    Dominasi pemerintah dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan proyek Nusantara21.
   4.    Perubahan nilai layanan telekomunikasi dari barang publik menjadi komoditas.
   5.    Teledensity  rendah.
   6.    Masuknya modal asing di sektor telekomunikasi.
   7.    Keterbatasan penyelenggara pada era monopoli dalam hal pembangunan  infrastruktur.
   8. Pergeseran  paradigma  perekonomian dunia,  dari  masyarakat  industri  menjadi  masyarakat informasi.
   9.    Praktik  bisnis yang tidak sehat di sektor telekomunikasi.
   10. Kurangnya sumber daya manusia di sektor telekomunikasi.

Keterbatasan UU No. 36 Tahun 1999 saat  ini
Untuk mengidentifikasi  permasalahan,  Weimer-Vining  menawarkan  penggunaan  pohon keputusan  dengan model berikut:

“Pohon Keputusan” Analisis UU No. 36 Tahun 1999 Saat Ini.


Dalam kasus yang menjadi tema utama ICT  Outlook  2012, beberapa variable diperlukan  dalam menggunakan  model  “pohon  keputusan”  tersebut antara  lain ARPU  operator   dan  revenue OTT  dan  teledensitas [1] , perkembangan  teknologi [2] serta regulasi. Ketiga  variabel  tersebut apabila diimplementasikan ke dalam “pohon keputusan” akan menghasilkan skema berikut
Hasil dari penggunaan “pohon keputusan”  diketahui  bahwa terjadi market failure dan goverment failure  di mana  saran  yang  sesuai adalah menemukan kebijakan yang unggul dan membandingkan cost dari implementasi  kebijakan tersebut terhadap market failure. Indikasi dari market failure terlihat dari ARPU  operator  yang kian  menurun.  Hal  ini berbanding  terbalik dengan  peningkatan  teledensitas dan revenue  bisnis OTT  yang terus terjadi. Sementara  itu, pemerintah juga turut  serta memberikan  warna terhadap fenomena  market failure. Government failure yang terjadi disebabkan oleh kegagalan pemerintah dalam mengantisipasi  perkembangan teknologi.
Perkembangan teknologi, seperti  teknologi IMS, dapat  merubah  model bisnis telekomunikasi secara  keseluruhan.   Sebagai  contoh,   sebuah  pelang gan  dapat  membeli  atau  menyewa infrastruktur  dari  sebuah  penyelenggara  dan  berlangganan  sebuah  atau  beberapa  layanan kepada penyelenggara lainnya. Hal ini tentunya dapat menyebabkan  model bisnis yang tadinya berupa  intergrasi  vertikal, dimana  penyelenggara menguasai bisnis dari hulu ke hilir, berubah menjadi  integrasi  horisontal  untuk mereduksi  CAPEX  dan  TCO   serta mengoptimalisasi OPEX  sehing ga penyeleng gara  dapat  bersaing  dalam  sistem  kompetisi  penuh.  Selain disebabkan  oleh market failure, kegagalan regulasi dalam mengadopsi  perubahan  model bisnis juga  menjadi  sebab  utama  dalam  perma salahan  ini.  UU  No.  36  Tahun   1999  ga gal mendefinisikan dengan jelas batasan dan jenis jasa telekomunikasi sehingga banyak bisnis OTT yang menjamur dengan menumpang “secara gratis” kepada pelenggara jaringan telekomunikasi.


Kesimpulan

Dalam  laporan  awal ini disampaikan  sebuah  kesimpulan,  yaitu terjadi perulangan  fenomena antara  yang terjadi  di  jaman  UU  No.  3  Tahun  1989  dan  UU  No.  36 Tahun  1999  yaitu ketidakmampuan regulasi dalam mengadopsi  perkembangan teknologi dan pergeseran  model bisnis telekomunikasi.

Saran

Dalam laporan awal ini disampaikan beberapa saran, yaitu:
   1.    Diperlukannya  sebuah  regulasi baru  yang dapat  mengadopsi  model  bisnis  baru  di sektor telekomunikasi yang memisahkan  antara  layer layanan dan  infrastruktur sehingga sebuah penyelenggara  dapat  mereduksi  TCO  serta  bersaing  dan bersimbiosis  mutualisme  dengan jenis penyelenggara layanan baru.
   2.    Diperlukannya  sebuah model interaksi  dalam regulasi untuk  mengatur  mekanisme  interaksi antar  penyelenggara telekomunikasi, baik itu penyelenggara layanan maupun  infrastruktur. Sehingga terdapat mekanisme bisnis yang sehat antar penyelenggara telekomunikasi.

Sumber :

7 Mei 2014

Who Is Your Ideal President For June Selection?

10:18 AM 0 Comments
Bismillaahirrahmaanirrahiim...

           This time, let’s we talk about ‘who is your ideal president’. I think everybody have some ideal critria to choose a president. President is a leader of a country, who have a responsibility to organize and maintain every part of the country. And now, Indonesia will conduct elections of presidential in June 2014. Many parties are busy compaigned, various activitis undertaken to attract the symphaty of the people.

          This is the second time to me joining with the election. At the past, i don’t care about the candidate who will i choose. My science and knowledge about politic or something like that doesn’t good, moreover i’m not too care about that. Now on, i don’t want to be like that anymore, as a student i must know about politics, at least i have to know who is the candidates of presidential and also information about them.

          If you ask me ‘who is my ideal president for june selection?’ Hehe.. :D I’m sorry, i can’t tell you the name. But I have a few criteria for my ideal president.

1.     The president should have good and strong character.
2.    Has a high of responsibility to his country and his people.
3.    Understand the truly conflict in this country, and try to search the best solution.
4.    Has a sense of nationalist, make the president understand how the patriot of Indonesia, had a hard struggle to make Indonesia be independence country like now.
5.    The president should confident with himself, not easy to influenced by communities or party or side which have personal gain.
6.    Wise in making decision
7.    Have a strong mental, humble, smart.
8.    Not easily to give up and always strive in any situation and condition

I hope Indonesia can be better than before, and we have a good president than the previous. I’m so sorry if there is some mistake in my article and my writing.

*my english is not better :p

5 Mei 2014

Software Testing Aplikasi "TestComplete"

8:42 AM 0 Comments
Dalam perkembangan sebuah software, testing dan ujicoba diperlukan untuk melihat kebenaran dari software yang dibuat, dan melihat konflik apa yang akan terjadi seandainya kesalahan tidak ditemukan. Uji coba merupakan tahapan dalam proses perkembangan software yang dapat dilihat (secara psikologi) sebagai destruktif, dari pada sebagai konstruktif.

Dari sebuah buku, Glen Myers menetapkan beberapa aturan yang dapat dilihat sebagai tujuan dari ujicoba :
  1. Ujicoba merupakan proses eksekusi program dengan tujuan untuk menemukan kesalahan
  2. Sebuah ujicoba kasus yang baik adalah yang memiliki probabilitas yang tinggi dalam menemukan kesalahan-kesalahan yang belum terungkap
  3. Ujicoba yang berhasil adalah yang mengungkap kesalahan yang belum ditemukan

Sehingga tujuan dari ujicoba ini adalah mendesain serangkaian tes yang secara sistematis mengungkap beberapa jenis kesalahan yang berbeda dan melakukannya dalam waktu dan usaha yang minimum.
Semua produk yang dikembangkan (engineered) dapat diujicoba dengan salah satu cara dari 2 cara berikut :
  1. Mengetahui fungsi-fungsi yang dispesifikasikan pada produk yang didesain untuk melakukannya, ujicoba dapat dilakukan dengan mendemonstrasikan setiap fungsi secara menyeluruh;
  2. Mengetahui cara kerja internal dari produk, ujicoba dapat dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh operasi internal dari produk dilaksanakan berdasarkan pada spesifikasi dan komponen internal telah digunakan secara tepat.

Pendekatan pertama adalah black box testing dan yang kedua adalah white box testing. Black box testing menyinggung ujicoba yang dilakukan pada interface software. Walaupun didesain untuk menemukan kesalahan, ujicoba blackbox digunakan untuk mendemonstrasikan fungsi software yang dioperasikan; apakah input diterima dengan benar, dan ouput yang dihasilkan benar; apakah integritas informasi eksternal terpelihara. Ujicoba blackbox memeriksa beberapa aspek sistem, tetapi memeriksa sedikit mengenai struktur logikal internal software.

White box testing didasarkan pada pemeriksaan detail prosedural. Alur logikal suatu software diujicoba dengan menyediakan kasus ujicoba yang melakukan sekumpulan kondisi dan/atau perulangan tertentu. Status dari program dapat diperiksa pada beberapa titik yang bervariasi untuk menentukan apakah status yang diharapkan atau ditegaskan sesuai dengan status sesungguhnya.

TESTCOMPLETE
Merupakan salah satu software yang dapat digunakan dalam testing aplikasi, berupa alat pengujian otomatis yang memungkinkan untuk membuat, mengelola dan menjalankan tes untuk setiap Windows, Web atau perangkat lunak Rich Client. Ini memudahkan orang untuk membuat tes secara otomatis, yang dapat bekerja lebih cepat, meningkatkan cakupan pengujian dan biaya yang lebih rendah. TestComplete dapat digunakan untuk testing berbagai macam aplikasi, termasuk web, WPF, .NET dan java. Tool ini dapat digunakan untuk test front end UI/functional testing dan back-end testing seperti database dan HTTP load testing.

Fitur pada Test Complete
  • Perekaman untuk membuat tes visual
  • Berbagai jenis dan Metodologi pengujian seperti web testing, unit testing, functional & GUI testing, regresion testing, data-driven   testing dan sebagainya
  • Testing dengan keyword tanpa keahlian pemrograman
  • Testing dengan script dengan build in editor seperti VB script, JScript, DelphiScript, C++ dan C# Script

Keuntungan:
  • Testing lebih cepat dan mudah
  • Efisien

Spesifikasi System:
  • OS : Microsoft Windows 7, Vista, Windows   Server 2008, Windows Server 2003, XP,   Windows 2000, Windows Embedded   Standard 7, & Windows Embedded   Standard 2009
  • GB of RAM & 700 MB hard disk space &   IE 6 or later
  • IE, Firefox, Chrome, Flash, Safari, Flex,   AIR,   Silverlight, Java, .NET compilers   (Visual   C# Visual Basic   .NET, Visual C++ .NET


Form utama TestComplete adalah seperti dibawah ini

Memiliki sebuah project explorer yang berfungsi untuk melihat secara garis besar test-test yang telah dilakukan dan melihat file-file yang telah dihasilkan dari proses pengetesan. Untuk gambar detainya seperti dibawah ini;

Dari Project Explorer ini kita dapat melihat sejauh mana progress yang telah kita hasilkan. Di sini dapat dilihat berapa kali telah dilakukan pengetesan. Hasilnya seperti apa.
Untuk melakuakan pengetesan, pertama kali dibutuhkan untuk membuat sebuah test project. Hal ini dapat dilakuakan dengan memilih menu File kemudian pilih new Project. Setelah itu akan tampil windows yang berisi nama project, bahasa script yang akan diimplementasikan dan lokasi penyimpanan project.

Setelah itu pilih program yang akan ditest dengan mengclik kanan pada testedApps pilih new item, kemudian browse sebuah file excuteble yang akan dites. Bila sudah ditambahkan maka akan menjadi child dari TestedApps.

Sebelum benar-benar memasuki tahapan testing yang sesungghunya, ada baiknya untuk menentukan test planningyang akan dilakukan. Hal ini penting karena dengan itu testing yang dilakuakan bisa lebih terstruktur dan lebih terarah. Test planning tersebut dapat berupa testcase maupun test scenario, yang penting dapat membimbing pekerjaan testing yang dilakukan.
Pengetesan pada TestComplete dilakukan dengan merekam tindalkan user yang kemudian rekaman tadi dilakukan lagi oleh program secara otomatis dan hasilnya dibandingkan. Dari hasil tersebut didapatkan apakah program tersebut melewati tes atau tidak.
Untuk merekam dapat dilakukan dengan menekan tombol Record Keyword Test. Setelah tombol tersebut di tekan maka akan muncul Recording toolbar yang artinya tindak tanduk kita sedang direkam oleh TestComplete. Secara otomatis, TestComplete menciptakan sebuah KeyWordTest untuk menyimpan aksi-aksi yang dilakukan. Dalam tahap perekaman ini, user dapat melakuakan aksi-aksi untuk mentest software. Sebaiknya dalam sebuah keyWordTets direkam serangkaian aksi yang memiliki satu tujuan, misal serangkaian aksi untuk mngisi sebuah form dan kemudian menyimpanya ke database.
Untuk menghentikan perekaman sekaligus menyimpanya, kita cukup menekan tombol Stop. Setelah itu akan langsung muncul catatan aksi user pada mainworkspace. Dalam catatan tadi dapat kita tambahkan berbagai macam hal, mulai dari perbandingan-perbandingan atau yang lainya. Hal ini berguna untuk mendefinisikan apakah hasil dari program yang dites valid atau tidak. Disediakan banyak tool untuk melengkapi atau merubah catatan tadi.

Setelah selei merubah-ruhab catatan, Sekarang saatnya tes yang sebenarnya. Menjalankan catatan aksi yang direkam tadi. Untuk melakukanya tekan tombol Run Test yang teletak diatas catatan aksi tadi. Biarkanlah TestComplet menjelakan program yang dites sejenak tanpa harus diganggu.
Selesai melakuakan pengecekan, TestComplete akam menampilkannya dalam bentuk catatan yang sekali lagi ditempatkan pada main workspace. Dalam catatan itu dicatat bagaimana program tadi dijalankan, apakah dapat berjalan sesuai alur yang direkam tadi atau tidak. Secara otomatis TestComplete menyimpan sebuah file log yang terdapat pada folder ProjectSuit Log yang berisi catatan yang ada di workSpace tadi. Dari catatan itu diketahui program tersebut berhasil melewati tes atau tidak.

Sumber:
7.      Ayuliana/Testing dan Implementasi/Mar2009