Oleh :
Rahmi Imanda, 15110587
Ega Pramesti, 12110260Kasus 1
Di Indonesia berdasarkan UU no.14 tahun 2001 mengenai
paten, makhluk hidup kecuali jasad renik tidak dapat dipatenkan, sehingga
perlindungan bibit unggul diatur dalam UU No.29 tahun 2000 mengenai
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Salah satu tanaman pangan yang telah mendapatkan PVT
di Indonesia adalah jagung. Jagung merupakan salah satu tanaman pangan
terpenting selain beras dan kedelai. Sampai tahun 2001 jumlah lahan yang
ditanami jagung hibrida di Indonesia hanya mencapai 15%, sangat jauh jika
dibandingkan dengan Filipina dengan angka 40% atau Thailand dengan angka 86%.
Gambaran ini menjadi argumentasi untuk meningkatkan penggunaan benih jagung
hibrida.
Dewan Jagung Nasional yang beranggotakan wakil
pemerintah dan industri, menargetkan peningkatan penggunaan jagung hibrida.
Ditargetkan areal tanam 3,3 juta Ha saat ini dapat menjadi 7,5 juta ha. Yang
menjadi potensi masalah bukan pada target peningkatan produksi jagung tersebut,
namun sifat dari hal paten yang, melekat pada benih jagung hibrida. Dengan
meningkatkan target pemakaian benih hibrida, maka meningkat pula ketergantungan
petani pada benih yang dipatenkan tersebut. Berkaca dari kasus tuntutan hukum
yang pernah ada seringkali tidak jelas definisi pelanggaran hukum yang
dituduhkan kepada petani. Dan tidak kalah mengerikan adalah dengan adanya PVT
perusahaan benih jagung multinasional memiliki peluang yang menentukan arah
kebijakan pengembangan jagung di Indonesia.
Proyeksi
masalah yang lebih besar dapat kita lihat pada kasus dominasi bibit paten yang
diproduksi oleh PT. Monsanto di Amerika yang mencapai sekitar 85% di seluruh
ladang kedelai, 45% dari seluruh ladang jagung dan 76% untuk ladang kapas.
Petani di berbagai daerah di Amerika mengeluhkan sulitnya bercocok tanam tanpa
tersangkut masalah pelanggaran hak paten, sedangkan untuk beralih ke bibit
alami sudah tidak mungkin karena kelangkaan bibit alami di pasaran. PT.
Monsanto menyatakan bahwa sejak tahun 1998 hingga 2004 telah dibuka sidang
ribuan petani dengan tuntutan pelanggaran hak paten bibit produksinya. Tidak
setengah-setengah, PT. Monsanto mengerahkan anggota khusus penyelidikan
kemungkinana pelanggaran hak paten sebanyak 75 staf dengan anggaran sebesar
$10.
Kasus 2
Kasus
gugatan atas paten baru pertama terjadi terhadap jejaring sosial. Yahoo
melayangkan gugatan atas kekayaan intelektual terhadap Facebook. Yahoo
mengklaim jejaring sosial itu telah melanggar 10 hak patennya termasuk sistem
dan metode untuk iklan di situs. Facebook membantah tuduhan itu. Gugatan itu
muncul menyusul rencana Facebook untuk melakukan go publik. Masalah hak paten
biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya
masalah ini diributkan oleh kedua raksasa internet. Dalam sebuah pernyataan
dari Yahoo yang menyebutkan bahwa ini adalah kasus yang besar. "Paten
Yahoo berkaitan dengan inovasi dalam produk online, termasuk layanan pesan,
generasi berita berbayar, komentar sosial dan tampilan iklan, mencegah penipuan
dan kontrol terhadap kerahasiaan," seperti disebutkan dalam gugatan itu.
"Model jejaring sosial Facebook, yang mengijinkan pengguna untuk
menciptakan profil dan terhubung dengan, diantara hal yang lain, seseorang atau
bisnis, itu berbasis pada paten teknologi jeraring sosial yang dimiliki Yahoo.
Jejaring sosial mengisyaratkan bahwa Yahoo tidak berupaya keras untuk
menyelesaikan masalah itu tanpa melibatkan pengadilan. Digambarkan langkah
Yahoo ini menimbulkan teka-teki. "Kami kecewa terhadap Yahoo, yang selama
ini merupakan mitra bisnis Facebook dan sebuah perusahaan yang mendapatkan
keuntungan dari asosiasinya dengan Facebook, dan memutuskan untuk menempuh
jalur hukum," tambahnya.
Sejarah berulang
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk
menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan tu pada 2004 lalu.
Sengketa masalah hak paten itu dimenangkan Yahoo yang memperoleh sejumlah
pembayaran. Disebutkan Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan
menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya. "Ini masuk akal bahwa
Yahoo ingin mencoba taktik yang berhasil digunakan dimasa lalu," kata
analis teknologi di New York BGC Partner Colin Gillis kepada BBC. "Tetapi
ada keputusasaan disana - tampaknya bahwa mereka akan mendapatkan uang dengan
mudah dari Facebook. Ini tidak akan menganggu IPO."
Baru-baru
ini Yahoo mengubah susunan pimpinannya, dan menunjuk Scott Thompson sebagai
kepala eksekutif pada Januari lalu. Pendiri Yahoo, Jerry Yang, mengundurkan
diri dari jajaran pimpinan pada Januari. Kepala perusahaan dan tiga direksi
mengumumkan pengunduran diri mereka setelah itu. The Wall Street Journal
melaporkan bahwa banyak karyawan Yahoo diperkirakan akan menghadapi pemecatan
menyusul penurunan keuntungan. Keputusan Thompson untuk menggugat kemungkinan
akan mendatangkan dana segar atau aset lain jika pengadilan mengabulkan gugatan
itu. "Ini menarik karena pertama kalinya hak paten dipermasalahkan media sosial,"
kata Andrea Matwyshyn, asisten profesor studi hukum Wharton School, University
of Pennsylvania.
Solusi dari kedua kasus
Solusi
untuk masalah paten adalah dengan pengembangan teknologi dengan mengembangkan
cara dan sistem perlindungan terhadap karya atau hasil intelektual
di bidang teknologi berupa pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan
bertujuan untuk agar tidak terjadi masalah-masalah seperti mengklaim
(pembajakan) peniruan tentang pembudidayaan tanaman, budaya, aplikasi teknolgi,
dan lain-lain.
Sumber:
http://armada-marshal.blogspot.com/2013/04/studi-kasus-hak-paten-hak-cipta-dan-hak.html