UU TENTANG HAK CIPTA
UU No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang
mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau
konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan
melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya
semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu
ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk
mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat
mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
LINGKUP HAK CIPTA
1. Ciptaan
Yang Dilindungi Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
a. Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
c. Lagu atau
musik dengan atau tanpa teks
d. Drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
e. Seni rupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni
batik, Fotografi, Sinematografi
f.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
2. Ciptaan
Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai
Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal -
Hal Berikut:
·
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
·
Peraturan perundang-undangan
·
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
·
Putusan pengadilan atau penetapan hakim
·
Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya.
BENTUK DAN LAMA PERLINDUNGAN
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan
bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi
tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan
Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian,
pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan :
1. Program
computer
2. Sinematografi
3. Fotografi
4. Database
5. Karya hasil
pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
PELANGGARAN DAN SANKSI
Dengan Menyebut / Mencantumkan Sumbernya, Tidak
Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Atas :
·
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta.
·
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.
·
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan
ilmu pengetahuan.
·
Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut
bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
·
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali
jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
·
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer,
secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya:
perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan : pembuatan salinan cadangan suatu Program
Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Menurut
Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa
hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi
lainnya adalah: Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau
barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara
maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI
1. Mengajukan
permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
melampirkan: Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari
luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan
di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya; Foto copy akte
pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan
diajukan atas nama badan hukum; Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila
permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif); Surat
kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan; Tanda pembayaran biaya
permohonan; 25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm); surat
pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2. Mengisi
formulir permohonan yang memuat : Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon; Nama dan alamat lengkap kuasa
apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan; Nama negara dan tanggal penerimaan
permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
3. Membayar
biaya permohonan pendaftaran merek.
Persyaratan
permohonan hak cipta:
a. Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma
pada Kantor Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di
atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
b. Surat
permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: Nama, kewarganegaraan dan alamat
pencipta; Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama,
kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan; Tanggal dan tempat
ciptaan diumumkan untuk pertama kali; Uraian ciptaan rangkap
4. Surat
permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5. Melampirkan
bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau
paspor.
6. Apabila
pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan
resmi akta pendirian badan hukum tersebut
7. Melampirkan
surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta
bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
8. Apabila
permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan
permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang
kuasa di dalam wilayah RI
9. Apabila
permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau
suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan
menetapkan satu alamat pemohon
10. Apabila
ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
11. Melampirkan
contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12. Membayar
biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan
pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
Sumber:
http://boimzenji.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html
http://rezadaniss.blogspot.com/2014/04/ruang-lingkup-uu-dan-prosedur.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar